Proses Pembelian Tanah Akhirnya Beres .......

Setelah lama menunggu, akhirnya kemarin Sabtu 15 Mei 2010, aku berhasil membeli tanah untuk lokasi pembuatan rumah (meskipun sebenarnya yang membeli tanah tersebut adalah Mertuaku, tapi untuk aku). Tanah yang letaknya di Desa Margomulyo Kec. Panggungrejo Kab. Blitar atau tepatnya di RT.01 RW.03 ini kami beli seharga Rp 2.500.000 per ru (1 ru = 3.75 m x 3.75 m). Dengan ukuran tanah seluas 25 ru. Total biaya yang harus kami keluarkan untuk meluasi pembelian tanah ini adalah 25 x 25 = Rp 62.500.000, ditambah biaya administrasi balik nama 1.125.000 + 100.000. Nih dia gambar yang aku ambil ketika pengukuran dilaksanakan
Gambar di ata adalah gambar ketika tanah sedang diukur. Sedangkan gambar di bawah ini adalah proses penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah. Surat ini ditandatangani oleh: Kepala Desa Margomulyo (Sunarto, SH), PLH Sekretaris Desa (Carik Harwito), Kepala Dusun (Sukarman), Ketua RT. 01 RW.03 (Adi Sutrisno), Ulu-ulu (Sulaiman), Saksi 1 (Sukarji), dan tentunya Aku (Ali Mahrus) sebagai pembeli dan Heri Purnomo (Penjual).  
Nha pada gambar di bawah ini lho yang sebelah kanan adalah Bos Besarku (Mertuaku; Masroir) yang sangat sayang padaku. Saking sayangnya padaku dan keluargaku. Apapun dia berikan. Apalagi Ibu mertuaku (Suharsih) beliau sangat sayang sama aku. Kasih sayangnya padaku tak mungkin dapat aku balas.
ini gambar pak RT dan ulu-ulu
Pada akhir transaksi ditutup dengan pembacaan do'a. Pembacaan do'a dipimpin oleh Bapak (Moh. Thoha). Semoga tanah yang telah kami beli bisa bermanfaat di dunia dan akhirat. Amin. Kalo di bawah ini adalah gambar surat perjanjian jual beli tanahnya yang bermaterai

Comments